Home­Portal­FAQ­Search­Memberlist­Usergroups­Register­Log in
Latest topics
» Info Alumni : Para Alumni Galang Bantuan untuk SMAN 1 Bireuen
Tue Oct 27, 2009 10:47 am by apacut2005

» Forum Sebelumnya
Wed Sep 16, 2009 2:41 am by hack87

» ngen baroe
Wed Sep 16, 2009 2:33 am by hack87

» Pajoeh Mie Yak
Mon Jul 13, 2009 12:29 pm by azli_mr

» UN 2009 di Bireuen
Fri Jun 05, 2009 2:21 pm by hack87

» Melancong ke FK Sumatera
Fri Jun 05, 2009 2:19 pm by hack87

» Ketergantungan pada NGO Harus Dikurangi
Fri Jun 05, 2009 2:18 pm by hack87

» Keadaan Sekolah sekarang?
Tue Apr 21, 2009 4:03 pm by Admin

» Ayo Kenalan!
Fri Apr 17, 2009 10:26 am by hack87

Statistics
We have 35 registered users
The newest registered user is agus irwanto

Our users have posted a total of 72 messages in 37 subjects
November 2009
MonTueWedThuFriSatSun
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30      
CalendarCalendar
Affiliates
free forum
Facebook
Follow us on Twitter
SMA I Takengon Tak Pungli Siswa
Wed Jul 30, 2008 2:52 pm by Admin
Terkait dengan pemberitaan di koran ini edisi 18
Juli 2008, dengan judul 'Pungutan Liar di SMAN 1 Takengon', Kepala
Sekolah SMA Negeri 1 Takengon, Misbahuddin SPd, MM kepada koran ini,
Senin kemarin justru membantah tudingan tersebut. "Tak terjadinya
pungutan liar bagi penerimaan siswa baru sebanyak 200 orang di Sekolah
SMA I Takengon/ Nibes pada tahun ajaran 2008," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Misbah, dana sebesar Rp 150.000
dipergunakan untuk seragam olah raga Rp 95.000, symbol Rp 10.000 dua
pasang, KTS Kartu Tanda siswa Rp 10.000, Kartu Pustaka 5.000 dan biaya
Mos selama tiga hari Rp 30.000.

Masih dikatakannya, biaya tersebut diperuntukan untuk para siswa
sendiri. ”Bukan untuk kami alias pengutan liar, karena itu dari hasil
musyawarah wali murid sendiri pada bulan lalu,” ujar Misbahuddin.

Kepala Sekolah SMA 1 Takengon mengatakan, biaya pendaftaran ulang
sebesar Rp 25.000 bagi kelas II dan III bukan biaya itu, tapi biaya
tersebut hanya untuk iuran komite sekolah bulan Juli tahun 2008, yang
telah disepakati oleh wali siswa semenjak tahun lalu.

Misbahuddin menjelaskan, pihak sekolah hanya sebatas menerima mandat
dari komite sekolah dari hasil musyawarah antar wali siswa. Sedangkan
pihaknya tidak ada otoritar dalam hal urusan tersebut itu adalah
tanggung jawab pihak komite sekolah sendiri.

Tidak ada salah pihak komite membantu sekolah yang berkurangan
dana untuk membeli perlengkapan sekolah.Sesuai dengan UUD RI Nomor 20
tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Pasal 8 dan pasal 9,
bunyitnya masayarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan.(ron - RA)


Comments: 0
Log in
Username:
Password:
Log me on automatically at each visit:
:: I forgot my password
Search
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Who is Online ?
In total there is 1 user online :: 0 Registered, 0 Hidden and 1 Guest

None

Most users ever online was 5 on Sat May 02, 2009 3:36 pm