
|
| | | SMA I Takengon Tak Pungli Siswa | |
| | Author | Message |
|---|
Admin Pesuruh Sikula


Number of posts: 30 Tahun Masuk SMA 1: Bireuen Tahun Lulus SMA 1: Belajar dan Mengajar Points: 7 Reputation: 0 Registration date: 2008-07-23
 | Subject: SMA I Takengon Tak Pungli Siswa Wed Jul 30, 2008 2:52 pm | |
| Terkait dengan pemberitaan di koran ini edisi 18 Juli 2008, dengan judul 'Pungutan Liar di SMAN 1 Takengon', Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Takengon, Misbahuddin SPd, MM kepada koran ini, Senin kemarin justru membantah tudingan tersebut. "Tak terjadinya pungutan liar bagi penerimaan siswa baru sebanyak 200 orang di Sekolah SMA I Takengon/ Nibes pada tahun ajaran 2008," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Misbah, dana sebesar Rp 150.000 dipergunakan untuk seragam olah raga Rp 95.000, symbol Rp 10.000 dua pasang, KTS Kartu Tanda siswa Rp 10.000, Kartu Pustaka 5.000 dan biaya Mos selama tiga hari Rp 30.000.
Masih dikatakannya, biaya tersebut diperuntukan untuk para siswa sendiri. ”Bukan untuk kami alias pengutan liar, karena itu dari hasil musyawarah wali murid sendiri pada bulan lalu,” ujar Misbahuddin.
Kepala Sekolah SMA 1 Takengon mengatakan, biaya pendaftaran ulang sebesar Rp 25.000 bagi kelas II dan III bukan biaya itu, tapi biaya tersebut hanya untuk iuran komite sekolah bulan Juli tahun 2008, yang telah disepakati oleh wali siswa semenjak tahun lalu.
Misbahuddin menjelaskan, pihak sekolah hanya sebatas menerima mandat dari komite sekolah dari hasil musyawarah antar wali siswa. Sedangkan pihaknya tidak ada otoritar dalam hal urusan tersebut itu adalah tanggung jawab pihak komite sekolah sendiri.
Tidak ada salah pihak komite membantu sekolah yang berkurangan dana untuk membeli perlengkapan sekolah.Sesuai dengan UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Pasal 8 dan pasal 9, bunyitnya masayarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan.(ron - RA) |
|  | | | | SMA I Takengon Tak Pungli Siswa | |
|
| Page 1 of 1 |
| | Permissions of this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |
|